header2

SELAMAT DATANG DI BLOG UG CYBER SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 07 Juni 2012

Tulisan Tambahan Pendidikan Kewarganegaraan (3)


Pemahaman Tentang Demokrasi

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
                     Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.    Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
                                    Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
   - Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
   -  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
   - Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
                                       Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : 
                                       - Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
                  - Sistem pemerintahan parlementer
                  - Sistem pemrintahan presidential
                  - Sistem pemerintahan campuran

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

     
               Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.

Hal ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebuah awal bagi pelaksanaan sistem Demokrasi yang baik ialah melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Seperti contoh Pemilu tersebut, di awal - awal Indonesia pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung.

Proses demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.

Sebelum masuk lebih jauh dalam pembahasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kita perlu memahami pengertian - pengertian Demokrasi menurut para ahli :

Menurut Internasional Commision of Jurits // Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

Menurut Lincoln // Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

Menurut C.F Strong // Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

Selain memahami pengertian Demokrasi, perlu kiranya kita kembali menilik sejarah dari demokrasi itu sendiri. Dimana awal dari Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.

Tulisan Tambahan Pendidikan Kewarganegaraan (2)

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks.  
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut  hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1.   aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2.   aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung  kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah  dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
                        Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a.    Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan  dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b.    Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan  amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran  Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1.    menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2.    ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3.    Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh  di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4.    Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c.    Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara  membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.

Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan  ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa  dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan  perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota  masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap.  MPR RI No.:IX/MPR/1976.

Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
a.    Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten
b.    Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
c.    Sesanti Bhineka Tunggal Ika  dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya  untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu  setiap anggota masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e.    Pembangunan sebagai pengamalan  Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah  untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f.     Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.

Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan  kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian  bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis  serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain  yaitu :
a.    Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat  mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.    Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
1)    Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan  pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2)    Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan  serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3)    Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok  dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c.    Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d.   Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
e.    Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f.     Kemampuan bersaing harus  ditumbuhkan  secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan  serta meningkatkan  eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam memanfaatkan  sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi  setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.