header2

SELAMAT DATANG DI BLOG UG CYBER SEMOGA BERMANFAAT

Rabu, 30 Mei 2012

Tugas Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan (BAB 1)



BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan
untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–
nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–
lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam
masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa
yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai
dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.


B. Kompetensi Yang Diharapkan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,
wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan
kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di
Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan
Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang
disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi
atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela
negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela
negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia
sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang
warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.



C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.


D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional
dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD
1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada
negaranya.


E. Pemahaman Tentang Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.


F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan
negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk
musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan
memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan
bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang
adil dan makmur merata secara material dan spiritual.


G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
    hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
    keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
    hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–
    perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
    hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan
    agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
    dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh
    peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.

4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu
    dianjurkan.

5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah
     menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia,
     martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
     perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat
     kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan
    mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan
    hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
    dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
    kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
    secara benar.


H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional

Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia
saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)
telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang
akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan
bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah
segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut
menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa
itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–
cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa
Indonesia melalui perwakilan.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi
cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme
Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada
didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.


I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia

1. Pancasila sebagai ideologi negara

      Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah
      bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah
      Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin
     dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian
     Pancasila merupakan Ideologi Negara.

2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

    Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang
    sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
   Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan.

3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

    -  Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
    -  Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
    -  Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi
       dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
    -  Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
       dengan bangsa–bangsa lain.
    -  Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
       diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola
       politik strategi pertahanan dan kemanan.


J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan
warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,
sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang
tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masingmasing
demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah
bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan
pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan,
yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan
Strategi Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar