TUGAS 8.
SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA
- Prinsip Kliring :
Kliring (dari bahasa Inggris
clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi
tunggal, penanganan perpajakan dan
penanganan kegagalan.
Di
Amerika, kliring
antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan
dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu
dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve.
Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi
transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Mekanisme
proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan
warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya
Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat
untuk menghasilkan DKE.
3.
Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam
bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat
Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4. Mengirimkan batch
DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat
dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank
tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Peserta dapat melihat
status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. SPKE akan memproses
DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7. Selanjutnya SPKE
akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga
peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK
Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke
rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
- Informasi Pada Check Dan Struktur Kode MIRC :
Di dalam chek
code ini terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah.
Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun,
Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of
maker’s.
- Sistem Kliring Elektronik Di Indonesia:
Di Indonesia, untuk
kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan
oleh Bank Indonesia
(BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka
dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia
(KBI).
Secara umum
kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang
dikenal dengan sebutan mitra pengimbang
sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS
ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual
maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu
transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu kredit
risiko yang distandarisasi dari MPR.
Dasar
perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik
(DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet
Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet
(kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro
masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang
tersedia (netting settlement).
Apabila
jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan
peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem
akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif.
Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul
09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi
penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen
Kliring :
Dokumen kliring
merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan
Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2. Bukti Penyerahan
Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3. Kartu Batch Warkat
Debet
4. Kartu Batch warkat
Kredit
5. Lembar Subsitusi.
Setiap
warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis
yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran,
dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring
untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan symbol.
Penyelenggaraan
Kliring :
1.
Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a)
Kliring Penyerahan Nominal Besar
b)
Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan
pada hari yang sama.
2.
Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a)
Kliring Penyerahan Ritel
b)
Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada
tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari
kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
·
Kliring
penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang
disampaikan oleh peserta.
·
Kliring
Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung
warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan
dalam ketentuan Bank Indonesia
6.
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) :
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan
RTGS :
1. Memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak
lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2. Memberikan
kepastian pembayaran.
3. Memperlancar aliran
pembayaran (payment flows).
4. Mengurangi resiko
settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan
informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi
pengawasan bank.
7. Meningkatkan
efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer
(BI-RTGS) :
1. Bank pengirim
memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut kemudian
dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2. RCC akan memproses
transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
·
Memverifikasi
apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal
dari transfer kredit tersebut.
·
Jika
saldo mencukupi, proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank
pengirim dikurangi dan rekening bank penerima ditambah.
·
Jika
saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut
akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS.
3. Informasi mengenai
transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank
pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian :
1. Sistem antrian pada
BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO).
2. Modul antrian dalam
BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika
antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah
antrian.
3. Tingkat prioritas
antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas
pertama : Hasil kliring
·
Prioritas
kedua :
Transaksi bank dengan BI/pemerintah
·
Prioritas
ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar